Lenterainfo.com// Muara Enim- Sat Narkoba Mapolres Muara Enim berhasil amankan 2 tersangka Inisial GR Bin AI (33 Tahun) dan AC Bin MT (36 Tahun) yang kedua tersangka tersebut Warga Desa gunung merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kedapatan memiliki,menyimpan dan menguasai 2 Paket Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 1,83 Gram,Dengan Tempat Kejadian Pekara Bertempa Di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan. Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan,Rabu,(23/11/2022) sekitar pukul 14.30 Siang WIB.
Seperti keterangan Pres Rilis yang di keluarkan oleh Kasi Humas Mapolres Muara Enim Iptu Situmorang kepada awak media mengatakan kronologi penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut sebagai berikut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar. Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti diatas. selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut. jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba Polres Muara Enim dari kedua tersangka antara lain adalah
2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram
– 1 (satu) bal plastic klip bening
– 1 (satu) helai tisu
– 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.(s erfan nurali).
(Rasweli.








Discussion about this post